Pajak Pendapatan dalam Naskah Peraturan Pajak Pendapatan Ternate

Main Article Content

Latifah Kurnia Hapsari Priscila Fitriasih Limbong

Abstract

Tax is a compulsory contribution paid by each citizen to the government. Tax can be used to fulfill the country’s needs for the greatest prosperity of the people. Income tax is one of tax that levied by the government from worker’s income. Income tax has been applied since colonial era. In the colonial era, income tax can be found in Income Tax Regulation 113 H 8/14. This research will discuss about the prevailing income tax rules in Ternate and explain the effect of Income Tax Regulation 113 H 8/14 to the taxpayer. This research uses philology methods with tax theory approach. The result showed that there are regulations that regulate the taxpayer, calculation of the aanslag, the tax collection methods and fines. The regulation was applied by the royal government to all citizens who lived in Ternate in 19th century. According to the regulation, this research also found the intervention of the Dutch government on the management in Ternate’s income tax. It can be seen from the clauses of the regulation that shows an agreement between the Dutch and the royal government caused by economical interest.


---


Pajak merupakan salah satu iuran yang harus dibayarkan oleh setiap warga yang bermukim di suatu negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Salah satu pajak yang berperan adalah pajak pendapatan. Pajak pendapatan telah diterapkan sejak zaman kolonial. Hal ini dapat ditemukan dalam naskah Peraturan Pajak Pendapatan 113 H 8/14. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan aturan pajak pendapatan yang berlaku pada masyarakat Ternate dan menjelaskan penerapan pajak terhadap pembayarpajak yang telah ditentukan dalam naskah Peraturan Pajak Pendapatan 113 H 8/14. Metode penelitian yang digunakan adalah metode filologi dengan pendekatan teori perpajakan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa di dalam naskah ini terdapat aturan mengenai pembayar pajak, orang yang dibebaskan dari pajak, perhitungan jumlah aanslag, cara pemungutan pajak serta perihal denda. Aturan ini diterapkan kepada seluruh masyarakat yang bermukim di Ternate pada abad XIX. Selain itu, pada peraturan ini ditemukan pula bahwa Belanda ikut campur tangan dalam pengelolaan pajak pendapatan di daerah Ternate. Hal tersebut terlihat dari pasal-pasal di dalam PPPT yang menunjukkan adanya kesepakatan keputusan antara pemerintah kerajaan dan pegawai pemerintah Belanda.

Article Details

How to Cite
HAPSARI, Latifah Kurnia; LIMBONG, Priscila Fitriasih. Pajak Pendapatan dalam Naskah Peraturan Pajak Pendapatan Ternate. Manuskripta, [S.l.], v. 11, n. 1, july 2021. ISSN 2355-7605. Available at: <http://journal.perpusnas.go.id/index.php/manuskripta/article/view/179>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.33656/manuskripta.v11i1.179.
Section
Articles

References

Amal, M. Adnan. 2010. Kepulauan Rempah-rempah: Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250—1950. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Alwi, Des. 2005. Sejarah Maluku: Banda Naira, Ternate, Tidore, dan Ambon. Jakarta: Dian Rakyat.
Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Lektur Keagamaan. 2010. Sejarah Sosial Kesultanan Ternate. Jakarta: Puslitbang Lektur Keagamaan.
Behrend, T.E. 1998. Katalog Induk Naskah-naskah Nusantara Jilid 4 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Christine, Nadia Ayu. 2014. “Latar Belakang Penerapan Ordonansi Pajak Penghasilan di Hindia Belanda tahun 1908-1942”. Avatara, Maret 2014, 140—148.
Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas. 2012. Susunan dalam Satu Naskah Undang-undang Perpajakan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas.
Furnivall, J.S. 2009. Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk (Terjemahan Samsudin Berlian). Jakarta: Freedom Institute.
Hanna, Willard A. dan Des Alwi. 1996. Ternate dan Tidore: Masa Lalu Penuh Gejolak. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Jusuf, Jumsari, dkk. 1980. Katalog Koleksi Naskah Maluku. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Museum Nasional.
Limbong, Priscilla Fitriasih. 2019. Katalog Deskriptif Naskah Arsip-Arsip Sultan Ternate Koleksi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
______________________. 2017. “Undang-undang Ternate: Edisi Teks dan Wacana Kekuasaan Kolonial Abad XIX”. Depok: Program Studi Ilmu Susastra Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Martaputri, Nadhifa Salsabila. 2019. “Intervensi Hindia Belanda dalam Naskah Peraturan Pajak Hasil Hutan Kerajaan Ternate”. Depok: Program Studi Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Rakhadiyanti, Mustika Ayu. 2015. “Surat Perjanjian Ternate: Edisi Teks Disertai Analisis Sejarah”. Depok: Program Studi Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Safi, Jamin. 2016. “Ternate dan Usaha Bina Negara Abad XVI—XIX”. Istoria, Maret 2016, 1—12. https://doi.org/10.21831/istoria.v12i1.9540.
Sinambela, Tongam. 2016. Perpajakan. Yogyakarta: Deepublish.
Sukmawati, Widdyah. 2014. “Efektivitas Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak Melalui Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, Agustus 2014, 1—9.
Syadiidah. 2014. “Surat Keputusan Ternate: Edisi Teks Disertai Analisis Struktur Surat dan Kandungan Isi dari Aspek Sejarah”. Depok: Program Studi Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Umar, Junaib. 2020. “Maluku Utara dalam Relasi Historis”. Jurnal Pusat Arkeologi dan Kebudayaan (Pusaka), Volume 1 Nomor 1: 10—21.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.